Paulus Tannos Tersangka Ekstradisi Buron Kasus Korupsi e-KTP Berhasil Ditangkap KPK saat Berada di Singapura

Paulus Tannos Tersangka Ekstradisi Buron Kasus Korupsi e-KTP Berhasil Ditangkap KPK saat Berada di Singapura

Paulus-Instagram-

Paulus Tannos Tersangka Ekstradisi Buron Kasus Korupsi e-KTP Berhasil Ditangkap KPK saat Berada di Singapura. Kejaksaan Agung Koordinasi dengan KPK untuk Ekstradisi Buron Kasus Korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Proses ekstradisi buron kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan koordinasi intensif untuk membawa Tannos yang baru saja ditangkap di Singapura kembali ke Indonesia.



Paulus Tannos adalah salah satu buron yang terlibat dalam skandal korupsi pengadaan e-KTP, yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini telah menjerat banyak pihak, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha. Untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar, KPK dan Kejaksaan Agung bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan aparat penegak hukum di luar negeri, termasuk Interpol dan aparat di Singapura.

Koordinasi Antara KPK dan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK terkait ekstradisi Paulus Tannos masih berlangsung secara intensif. KPK, yang memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi, kini sedang mempersiapkan sejumlah dokumen penting untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung berperan dalam memberikan dukungan administratif yang diperlukan.


"KPK dan Kejagung koordinasinya masih progres secara intensif," kata Harli Siregar saat ditemui wartawan pada Jumat, 24 Januari 2025.

Peran Polri dan Interpol dalam Ekstradisi Tannos

Sementara itu, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga tak tinggal diam dalam proses ini. Brigjen Untung Widyatmoko, Ses NCB Interpol Polri, menjelaskan bahwa Polri telah menjembatani komunikasi antara penegak hukum Indonesia dan pihak berwenang di Singapura terkait upaya ekstradisi Tannos. Pihak Singapura memang telah menangkap Paulus Tannos, yang masuk dalam daftar red notice Interpol, dan kini tengah menunggu proses selanjutnya.

"Sudah melakukan koordinasi. Tentunya kami menjembatani atas kerja sama dari penegak hukum Indonesia dan Singapura," ujar Brigjen Untung saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Polri turut memastikan bahwa semua prosedur hukum yang berlaku dalam ekstradisi ini akan dijalankan dengan ketat dan sesuai dengan peraturan yang ada. Sebagai bagian dari jaringan internasional, Interpol berperan penting dalam memberikan data dan informasi terkait keberadaan buron, termasuk Paulus Tannos.

Tannos Bukan Lagi Warga Negara Indonesia

Menariknya, meski Tannos terlibat dalam kasus besar di Indonesia, status kewarganegaraan Paulus Tannos kini menjadi salah satu isu penting dalam proses ekstradisi. Berdasarkan temuan KPK, Paulus Tannos saat ini bukan lagi warga negara Indonesia (WNI), melainkan telah menjadi warga negara Afrika Selatan dan Singapura. Fakta ini diketahui setelah KPK menemukan Tannos sedang berlibur di Thailand pada tahun 2023.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menyampaikan bahwa meskipun Tannos bukan lagi WNI, pihaknya tetap yakin bahwa proses ekstradisi dapat dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan koordinasi dengan aparat Singapura, yang kini bertanggung jawab atas pemulangan Tannos ke Indonesia.

"Proses ekstradisi tetap berjalan meskipun dia bukan lagi WNI. Pihak aparat Singapura akan menindaklanjuti proses ini," ujar Setyo Budianto, menanggapi perkembangan terbaru.

Verifikasi Lokasi Penangkapan Tannos di Singapura

Selain itu, Setyo juga menambahkan bahwa pihak KPK akan segera melakukan verifikasi terkait lokasi tempat Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua prosedur yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tempat Tannos ditangkap.

Meski demikian, KPK mengakui bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam penahanan Tannos di Singapura. Proses pemulangan buron ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat Singapura, meskipun KPK tetap memegang peranan dalam memastikan agar Tannos dibawa kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum yang belum tuntas.

Baca juga: Berapa Harga Jersey Baru Timnas Indonesia Longsleeve yang Dikenakan Shayne Pattynama? Begini Cara Membelinya

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya