BREAKING NEWS! Isa Zega Resmi Ditahan Hari ini 24 Januari 2025 Atas Kasus UU ITE Setelah Serang Nama Baik Shandy Purnamasari

BREAKING NEWS! Isa Zega Resmi Ditahan Hari ini 24 Januari 2025 Atas Kasus UU ITE Setelah Serang Nama Baik Shandy Purnamasari

Isa zega-Instagram-

BREAKING NEWS! Isa Zega Resmi Ditahan Hari ini 24 Januari 2025 Atas Kasus UU ITE Setelah Serang Nama Baik Shandy Purnamasari. Isa Zega Resmi Ditahan: Terjerat Kasus UU ITE Setelah Serang Nama Baik Shandy Purnamasari

Selebgram sekaligus figur publik Isa Zega kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan ini dilakukan setelah Isa Zega menjalani serangkaian pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini mencuat akibat aksi Isa yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik pengusaha Shandy Purnamasari melalui media sosial.



AKBP Charles P. Tampubolon, Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, mengonfirmasi bahwa Isa Zega telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Terhadap tersangka (Isa Zega), pada hari ini dilakukan penahanan,” ujar Charles, dikutip dari detikJatim, Jumat (24/1/2025). Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Dittahti Polda Jawa Timur.
Penahanan Berdasarkan Identitas KTP

Dalam keterangannya, Charles menjelaskan bahwa penempatan Isa Zega di rutan perempuan sesuai dengan identitas yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada KTP tersebut, jenis kelamin Isa Zega tertulis sebagai perempuan. “Sesuai KTP tertulis perempuan, dan kita menyesuaikan KTP ya,” tambah Charles.

Sebelum ditahan, Isa Zega menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RS Bhayangkara Surabaya. Hasil pemeriksaan memastikan kondisi Isa dalam keadaan sehat sehingga proses penahanan dapat segera dilakukan.
Didampingi Kerabat dan Pengacara Selama Pemeriksaan


Proses pemeriksaan Isa Zega dilakukan dengan pendampingan dari kerabat serta tim pengacaranya. Hal ini menunjukkan bahwa Isa menjalani seluruh proses hukum dengan hak-haknya yang tetap terjamin. Meski begitu, ancaman hukum yang dihadapi Isa cukup berat. Charles menyebutkan bahwa Isa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda mencapai Rp400 juta.
Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Shandy Purnamasari yang merasa nama baik dan kehormatannya diserang melalui unggahan media sosial Isa Zega. Unggahan tersebut dinilai melanggar batas kewajaran dan dianggap merugikan Shandy secara pribadi maupun profesional. Shandy kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, yang segera menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Isa Zega sebagai tersangka.
Tanggapan Publik dan Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus yang melibatkan Isa Zega ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pengguna media sosial. Banyak yang berpendapat bahwa kasus ini merupakan pengingat penting akan tanggung jawab dalam berkomunikasi di dunia digital. Media sosial, meskipun menjadi sarana ekspresi diri, tetap memiliki batasan hukum yang harus diikuti oleh setiap penggunanya.

Baca juga: SELAMAT! Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Umumkan Kehamilan 4 Bulan Anak Pertama Pada Kamis, 23 Januari 2025

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya