Siapa Suami Fenny Frans? Bos Skincare yang Dipenjara Bersama Mira Hayati dan Agus Salim Akibat Kasus Kosmetik Bermerkuri di Makassar
Fanny-Instagram-
Siapa Suami Fenny Frans? Bos Skincare yang Dipenjara Bersama Mira Hayati dan Agus Salim Akibat Kasus Kosmetik Bermerkuri di Makassar. Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Ditahan Usai Kasus Produk Berbahaya, Apa Yang Terjadi?
Polda Sulsel akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga pengusaha skincare asal Makassar yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2024. Setelah menjalani penyelidikan yang cukup panjang, ketiganya resmi ditahan pada Senin, 20 Januari 2025. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Mira Hayati, suami Fenny Frans yakni Mustadir Dg Sila, serta Agus Salim yang dikenal sebagai pemilik dari merek skincare Raja Glow.
Penahanan Setelah Proses Panjang
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari tiga bulan yang lalu, penahanan ketiga tersangka baru dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan yang cukup intensif. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, yang menyampaikan bahwa Mustadir Dg Sila kini telah ditahan di Rutan Polda Sulsel. Sementara itu, Mira Hayati dan Agus Salim diberi penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan dirawat di rumah sakit masing-masing.
Agus Salim diketahui sedang dirawat intensif karena mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada di RS Ibnu Sina Makassar. Sementara Mira Hayati, yang sedang hamil, dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar. Keputusan penangguhan penahanan ini dibuat mengingat kondisi kesehatan kedua tersangka tersebut.
Kasus Produk Skincare Mengandung Zat Berbahaya
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar yang mengidentifikasi ada 67 produk kosmetik yang terkontaminasi bahan kimia berbahaya. Di antara produk yang teridentifikasi adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Produk-produk ini diduga mengandung zat kimia yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, penyidik Polda Sulsel telah berkoordinasi dengan BPOM untuk melakukan uji lebih lanjut terhadap produk-produk tersebut guna memastikan kandungan berbahaya yang ada di dalamnya. Hal ini menunjukkan adanya potensi risiko kesehatan yang signifikan bagi konsumen yang menggunakan produk-produk tersebut.
Proses Hukum Lanjut ke Persidangan
Dengan dilengkapi berkas perkara, kasus ini kini memasuki tahap persidangan. Berkas perkara Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diproses lebih lanjut. Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulsel, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum sudah siap untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan setelah menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sikap LBH Makassar Terhadap Penangguhan Penahanan
Perlakuan berbeda terhadap ketiga tersangka dalam kasus ini menuai perhatian publik, terutama dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menilai keputusan untuk memberikan penangguhan penahanan kepada Mira Hayati dan Agus Salim menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, banyak pihak yang menganggap bahwa kasus ini melibatkan banyak korban yang diduga terpapar produk skincare berbahaya, dan seharusnya para tersangka dapat diperlakukan dengan lebih tegas.