136 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk Langsung ke FKRTL BPJS Kesehatan

136 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk Langsung ke FKRTL BPJS Kesehatan

flu-pixabay-

Penyakit Telinga

Beberapa masalah telinga yang tidak dapat langsung dirujuk ke FKRTL adalah:



Otitis Eksterna dan Otitis Media Akut – Infeksi pada telinga luar dan tengah ini memerlukan pemeriksaan lebih lanjut di FKTP.
Serumen Prop – Penyumbatan pada telinga akibat kotoran telinga dapat diatasi di FKTP.

Penyakit Hidung dan Tenggorokan

Masalah pada hidung dan tenggorokan yang tidak dapat langsung dirujuk ke FKRTL, seperti:


Mabuk Perjalanan dan Furunkel pada Hidung – Kedua kondisi ini dapat ditangani di FKTP.
Rhinitis Alergika dan Vasomotor – Gangguan pada hidung ini umumnya memerlukan pemeriksaan awal di FKTP.

Penyakit Pencernaan

Beberapa penyakit pencernaan yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

Gastritis dan Gastroenteritis – Peradangan pada lambung dan infeksi saluran pencernaan ini memerlukan pemeriksaan awal di FKTP.
Intoleransi Makanan dan Alergi Makanan – Penyakit ini sering kali memerlukan pemeriksaan lebih lanjut di FKTP.
Keracunan Makanan – Keracunan yang terjadi akibat konsumsi makanan yang tercemar dapat diobati di FKTP.

Penyakit Saluran Kemih

Penyakit yang berhubungan dengan saluran kemih juga termasuk yang harus diperiksa terlebih dahulu di FKTP, seperti:

Infeksi Saluran Kemih – Penyakit ini memerlukan pemeriksaan di FKTP sebelum dirujuk ke FKRTL.
Gonore dan Pielonefritis – Infeksi pada saluran kemih yang lebih serius perlu ditangani di FKTP.

Penyakit Kehamilan dan Persalinan

Untuk beberapa kondisi kehamilan dan persalinan, seperti Kehamilan Normal dan Aborsi Spontan Komplet, penanganan awal dilakukan di FKTP sebelum dilakukan rujukan.
Penyakit Metabolik dan Endokrin

Beberapa penyakit metabolik, seperti Diabetes Melitus Tipe 1 dan Tipe 2, Obesitas, dan Hiperurisemia, perlu diperiksa dan diobati di FKTP terlebih dahulu.
Penyakit Kulit dan Infeksi

Penyakit kulit yang umum, seperti Acne Vulgaris, Herpes Zoster, dan Dermatitis Kontak Iritan, juga harus ditangani di FKTP terlebih dahulu.
Penyakit Luka dan Cedera

Baca juga: Siapa Calon Suami Yunita Siregar? Warganet Dibuat Penasaran Setelah Pengumuman Pertunangan Aktor Kaluna Home Sweet Loan

Berbagai jenis luka dan cedera seperti Luka Bakar Derajat 1 dan 2 serta Kekerasan Tajam juga termasuk dalam kategori penyakit yang harus diperiksa di FKTP lebih dahulu.

Dengan memahami daftar penyakit yang tidak dapat dirujuk langsung ke FKRTL, pasien dapat mempersiapkan diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat dan sesuai prosedur. Pastikan untuk selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter di FKTP untuk mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan medis Anda.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya