Yogyakarta Terapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Mulai 2025, Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta
Malioboro-Instagram/malioboro explore-
Melalui penerapan kebijakan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan wisatawan untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga kebersihan kawasan Malioboro, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua pihak.
“Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” ajak Octo Noor Arafat.
Dengan dukungan semua pihak, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi wajah pariwisata Yogyakarta, menjadikan Malioboro sebagai destinasi yang semakin nyaman dan bebas dari gangguan asap rokok.***