Benarkah Merokok di Kawasan Malioboro Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta?
Malioboro-Instagram/malioboro explore-
Benarkah Merokok di Kawasan Malioboro Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta? Yogyakarta Terapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Mulai 2025
Mulai tahun 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang merokok di kawasan Malioboro. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pelanggar akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal hingga Rp 7,5 juta. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan kawasan ikonik tersebut.
Langkah Tegas Setelah Sosialisasi Panjang
Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, menegaskan bahwa sanksi ini diterapkan setelah melalui tahap sosialisasi yang intensif. "Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Ahmad kepada media, Selasa, 14 Januari 2025.
Menurut data Satpol PP, sepanjang tahun 2024 tercatat 4.158 pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro, dengan mayoritas pelanggar merupakan wisatawan. Meskipun berbagai upaya imbauan dan peringatan telah dilakukan, jumlah pelanggaran tetap tinggi.
Fasilitas dan Pengawasan yang Ditingkatkan
Sebagai bentuk mitigasi, Satpol PP telah menyediakan tempat khusus merokok di beberapa titik kawasan Malioboro, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, area utara Plaza Malioboro, dan lantai tiga Pasar Beringharjo. Langkah ini bertujuan untuk memberikan alternatif bagi perokok tanpa mengganggu kenyamanan umum.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di kawasan Malioboro. Selain itu, rambu-rambu yang menunjukkan kawasan tanpa rokok akan diperjelas. "Kami juga akan melibatkan pelaku jasa pariwisata untuk turut serta dalam sosialisasi kebijakan ini," ujarnya.
Harapan untuk Yogyakarta yang Lebih Bersih dan Sehat