MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya

L1

MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya

desa-MonicaVolpin/pixabay-

Publik pun berharap agar penyelesaian masalah ini dapat dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Langkah ini tidak hanya akan memastikan keberlanjutan pembangunan desa tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.

Keputusan MK ini menjadi pengingat bahwa segala permasalahan hukum harus diselesaikan dengan merujuk pada prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Di sisi lain, masyarakat desa diharapkan tetap menjaga kondusivitas selama proses pengisian jabatan kepala desa berlangsung.***

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya