MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya

MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya

desa-MonicaVolpin/pixabay-

MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya

Apa Alasan MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa? Benarkah Akibat Kehilangan Objek?

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk membatalkan permohonan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang seharusnya berakhir pada Februari 2024. Putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut stabilitas pemerintahan di tingkat desa dan masa depan pelayanan publik bagi masyarakat desa.
Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Ditolak

Permohonan perpanjangan masa jabatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa lainnya, yakni Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka berharap MK dapat memberikan kepastian hukum untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa.

Namun, amar putusan dengan Nomor 107/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Jumat, 3 Januari 2025, di Gedung MK, menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. "Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang yang dikutip dari situs resmi MK, Senin, 6 Januari 2025.
Alasan Penolakan oleh MK

MK menolak permohonan tersebut dengan alasan telah kehilangan objek. Hal ini dikarenakan norma yang diajukan dalam permohonan tersebut sudah pernah diputus sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan baru terhadap pasal yang dipermasalahkan, sehingga permohonan baru dianggap tidak relevan lagi.

"Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek," jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Permasalahan Jabatan Kepala Desa

Meskipun permohonan ini ditolak, MK tetap menyoroti permasalahan yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir. MK menegaskan bahwa pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya