Perayaan Tahun Baru Imlek 2025: Tradisi, Shio, dan Libur Nasional
imlek-pixabay-
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 29 Januari sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Selain itu, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal 28 Januari 2025 juga ditetapkan sebagai cuti bersama. Dengan demikian, masyarakat memiliki total dua hari libur untuk merayakan momen spesial ini.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2002, yang menetapkan perayaan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional. Penetapan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Tionghoa untuk merayakan tradisi mereka dengan lebih bermakna, sekaligus memperkuat keberagaman budaya di Indonesia.
Makna Imlek di Tengah Keberagaman Indonesia
Baca juga: Tahun Bari China Ke Berapa Imlek 2025? Berikut Info Lengkap serta Shionya