PPN 12% Mulai Berlaku 1 Januari 2025: Barang dan Jasa Apa Saja yang Terdampak?
uang-pixabay-
PPN 12% Mulai Berlaku 1 Januari 2025: Barang dan Jasa Apa Saja yang Terdampak?
Kebutuhan Pokok Apa Saja yang Bebas Pajak? Berikut Daftar Barang yang Bebas PPN 12%
Mulai 1 Januari 2025, Indonesia resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk kategori barang dan jasa tertentu. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan keadilan di sektor perpajakan, sembari tetap menjaga daya beli masyarakat. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
Namun, tidak semua barang dan jasa akan terkena dampak kenaikan tarif ini. Mayoritas barang dan jasa umum tetap dikenakan tarif PPN 11%, sementara kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif 0%. Lalu, barang dan jasa mewah apa saja yang masuk dalam daftar kenaikan tarif PPN 12% ini? Berikut penjelasan lengkapnya.
Daftar Barang dan Jasa Mewah dengan Tarif PPN 12%
Kebijakan ini menargetkan barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah, seperti:
Hunian Sangat Mewah
Hunian seperti rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual minimal Rp30 miliar kini dikenakan tarif PPN 12%.
Pesawat Jet Pribadi dan Balon Udara
Termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan negara.
Kapal Pesiar dan Yacht
Kapal ini dikenakan tarif PPN 12% kecuali jika digunakan untuk angkutan umum.
Senjata Api dan Peluru
Senjata api untuk penggunaan pribadi juga masuk dalam daftar, kecuali yang digunakan oleh instansi pemerintah.
Kendaraan Bermotor Kena PPnBM
Kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca juga: Kebutuhan Pokok Apa Saja yang Bebas Pajak? Berikut Daftar Barang yang Bebas PPN 12%