Kebutuhan Pokok Apa Saja yang Bebas Pajak? Berikut Daftar Barang yang Bebas PPN 12%

Kebutuhan Pokok Apa Saja yang Bebas Pajak? Berikut Daftar Barang yang Bebas PPN 12%

ICON BALI Mall--

Penegasan dari Presiden Prabowo

Dalam konferensi pers, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung prinsip keadilan dalam perpajakan tanpa membebani masyarakat luas.


“Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dalam perpajakan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat yang tidak terkait dengan barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo.

Ia juga memastikan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif 0%.
Dukungan Stimulus Ekonomi dari Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung perekonomian di tengah penerapan kebijakan ini.



Baca juga: Apa Pekerjaan Jerry Christy? Suami Delia Septianti Mantan Vokalis Band Ecoutez yang Baru saja Menikah, Benarkah Pengusaha?

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya