Siapa Eko Aryanto? Hakim yang Memvonis 6,5 Tahun Penjara pada Harvey Moeis Atas Kasus Karupsi Timah, Kini Viral Muncul Tagar 300T di X
Eko-Instagram-
Komisi Yudisial juga mengingatkan publik untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) jika ditemukan bukti yang kuat. Laporan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan Komisi Yudisial akan memastikan bahwa prosesnya berjalan transparan dan adil.
Kasus ini menjadi refleksi bagi banyak pihak mengenai bagaimana sistem hukum di Indonesia harus berupaya memberikan keadilan, terutama dalam perkara-perkara besar yang melibatkan kerugian negara. Masyarakat pun diingatkan untuk terus aktif dalam mengawasi jalannya proses hukum, karena transparansi dan keadilan adalah kunci bagi terwujudnya sistem peradilan yang dipercaya oleh semua lapisan masyarakat.***