NO SENSOR! Video Mesum Viral Oknum Perwira Polisi dengan Istri Pengusaha di Sulsel 3 Menit 58 Detik, Direkam Sejak 2019 Kini Ancam Karor Ipda RN

NO SENSOR! Video Mesum Viral Oknum Perwira Polisi dengan Istri Pengusaha di Sulsel 3 Menit 58 Detik, Direkam Sejak 2019 Kini Ancam Karor Ipda RN

Video--


NO SENSOR! Video Mesum Viral Oknum Perwira Polisi dengan Istri Pengusaha di Sulsel 3 Menit 58 Detik, Direkam Sejak 2019 Kini Ancam Karor Ipda RN

Oknum Polisi Ipda RN Terseret Kasus Video Syur: Viral di Media Sosial dan Berujung Pemeriksaan Intensif


Kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang perwira polisi berpangkat Ipda berinisial RN mencuat ke publik setelah video syur yang diduga melibatkan dirinya viral di media sosial. Video berdurasi 3 menit 58 detik itu beredar luas pada Selasa, 24 Desember 2024, dan memicu reaksi beragam dari masyarakat. Tidak butuh waktu lama, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan segera mengambil langkah untuk menyelidiki kasus ini.
Propam Polda Sulsel Bergerak Cepat

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Ipda RN terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sudah melakukan pemeriksaan,” ujar Zulham kepada wartawan di Makassar. Pemeriksaan terhadap Ipda RN disebut berlangsung intensif untuk memastikan fakta dan langkah selanjutnya yang akan diambil.

Menurut Zulham, video tersebut bukan kejadian baru. "Kasusnya sebenarnya berasal dari tahun 2019," ungkapnya. Kendati demikian, penyebarannya yang baru terjadi sekarang memberikan dampak besar pada institusi kepolisian.



Sebagai langkah awal, Propam langsung melakukan penempatan khusus (Patsus) terhadap Ipda RN. Zulham menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Kapolres Maros Ikut Angkat Bicara

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengonfirmasi bahwa Ipda RN merupakan anggota yang bertugas di Polres Maros. Setelah video tersebut beredar, Polres Maros segera menyerahkan penanganan kasus ini ke Propam Polda Sulsel untuk memastikan transparansi dalam proses hukum.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya