BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Terlibat Kasus Suap PAW dengan Harun Masiku

BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Terlibat Kasus Suap PAW dengan Harun Masiku

Hasto-Instagram-

BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Terlibat Kasus Suap PAW dengan Harun Masiku

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini terkait dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku.


Informasi penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diperoleh dari sumber internal KPK. Dalam dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, nama Hasto disebutkan secara eksplisit.

"Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," demikian bunyi kutipan dari Sprindik tersebut. Penyidikan kasus ini telah dipaparkan dalam gelar perkara KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Harun Masiku: Buronan Lima Tahun yang Kembali Disorot



Nama Harun Masiku kembali mencuat seiring perkembangan kasus ini. Mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu telah buron selama lima tahun. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, untuk memuluskan jalannya menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI.

Dalam kasus ini, Harun diduga menyediakan dana sebesar Rp850 juta sebagai "pelicin" untuk memastikan dirinya terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Praktik suap tersebut melibatkan pihak lain, termasuk Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri, seorang kader PDIP yang juga sudah menjalani proses hukum.

Vonis Terhadap Tersangka Lain

Pada 2 Juli 2020, Saeful Bahri resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor perkara 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara itu, Agustiani Tio Fridelina dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan atas perannya dalam kasus ini. Hukuman-hukuman ini menegaskan keseriusan KPK dalam menindak tindak pidana korupsi di level legislatif.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya