Apa Hubungan Fadilah Tersangka Penganiayaan Dokter Koas Unsri dengan Sri Meilina Ibu Lady Aurellia Pramesti? Benarkah Bukan Sekedar Supir Biasa?
Lady--
Apa Hubungan Fadilah Tersangka Penganiayaan Dokter Koas Unsri dengan Sri Meilina Ibu Lady Aurellia Pramesti? Benarkah Bukan Sekedar Supir Biasa?
Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri: Fakta, Kontroversi, dan Perkembangan Terbaru
Kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi, terus menjadi perhatian publik. Insiden ini tak hanya menimbulkan kontroversi tetapi juga menyulut diskusi hangat di media sosial. Video viral yang memperlihatkan kekerasan tersebut menyebar luas, memicu kecaman dari berbagai kalangan.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi terjadi di sebuah kafe. Pelaku, yang diketahui bernama Fadilah, dengan brutal memukul korban hingga mengalami luka serius pada wajah, gigi, dan mata. Video insiden tersebut diunggah oleh akun Twitter @Heraloebss pada 14 Desember 2024, memperlihatkan Fadilah, pria berkaos merah, melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Fadilah sendiri merupakan sopir pribadi dari Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, seorang mahasiswa koas di Fakultas Kedokteran Unsri. Nama Lady Aurellia turut menjadi sorotan karena disebut-sebut sebagai pemicu terjadinya insiden tersebut.
Hubungan Fadilah dan Sri Meilina
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta menarik tentang hubungan antara Fadilah dan Sri Meilina. Kuasa hukum Sri Meilina, Bayu Prasetya, menjelaskan bahwa hubungan keduanya bukan sebatas antara sopir dan majikan. Fadilah, yang telah bekerja selama 20 tahun sebagai sopir pribadi Sri Meilina, ternyata memiliki hubungan keluarga dengan majikannya. Mereka diketahui merupakan sepupu.
Fakta ini memunculkan dugaan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Fadilah bukan hanya karena loyalitasnya sebagai sopir, tetapi juga sebagai bentuk pembelaan terhadap kerabat dekatnya. Sikap emosional Fadilah saat membela Lady Aurellia diduga menjadi alasan utama di balik aksi brutal tersebut.
Permintaan Maaf dan Respons Korban