Pasutri di Madina Ditangkap Setelah Video Mesum Istri Mesum dengan Lelaki Lain untuk Kepuasan Suami Viral

Pasutri di Madina Ditangkap Setelah Video Mesum Istri Mesum dengan Lelaki Lain untuk Kepuasan Suami Viral

Viral Video Coffee Shop 28 detik--

Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpaksa berurusan dengan hukum setelah video mesum mereka viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua pelaku, ID (51) dan RT (44), warga Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, ditangkap polisi karena terkait pembuatan video tersebut.

Menurut keterangan polisi, RT merekam dua video mesum dengan pria lain untuk memenuhi hasrat seksual suaminya, ID. Video tersebut dibuat di dua lokasi berbeda dengan pemeran pria yang juga berbeda.


Baca juga: Viral Video Tenda Kuning Bergoyang, Pasangan Sedang Mesum Dalam Tenda Kuning Bergoyang Digerebek Warga

Baca juga: STREAMING BTTH S5 Ep 127 128 Sub Indo, Battle Through The Heavens Season 5 Episode 127 128 Subtitle Indonesia di Tencent WeTV

Baca juga: GAS NOBAR SERU Secret Sessions (2024) Sub Indo di Vivamax Bukan LK21 Dibintangi Athena Red dan Nico Locco



Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, menyampaikan bahwa pemeran pria dalam video tersebut adalah AMN, ME, dan R alias S, yang saat ini masih dalam pencarian.

"Video pertama dibuat RT bersama AMN, sedangkan video kedua melibatkan RT dengan dua pria, yaitu R alias S dan ME. Saat ini, kami telah mengamankan RT dan ID untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (18/12).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pembuatan video ini dilakukan atas persetujuan dan permintaan dari ID. Meski telah menjalani rumah tangga selama 27 tahun, pasangan ini terlibat dalam tindakan tidak pantas yang akhirnya berujung pada proses hukum.

"Video-video itu direkam dua tahun lalu, tetapi baru viral belakangan ini setelah ponsel milik RT yang menyimpan video tersebut hilang," jelasnya.

Atas perbuatannya, RT dikenakan Pasal 34 jo Pasal 8 atau Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara ID dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 56 KUHP.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang etika, privasi, dan hukum dalam penggunaan media digital, mengingat dampak luas dari penyebaran konten yang tidak pantas.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya