Kenapa Indomie Ditarik dari Pasar Australia? Benarkah Akibat Mengandung Alergen Tanpa Label?
mie -pixabay-
Penting untuk diketahui bahwa Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2017 tentang Label Pangan Olahan mengatur bahwa setiap produk yang mengandung bahan alergen wajib mencantumkan informasi tersebut dengan jelas pada label kemasan. Bahan alergen harus dicetak tebal dan disertai kata "mengandung alergen," untuk memberikan peringatan yang jelas bagi konsumen yang memiliki alergi terhadap bahan-bahan tersebut.
BPOM RI memastikan bahwa semua produk Indomie yang beredar di Indonesia telah memenuhi ketentuan ini, memberikan rasa aman bagi konsumen yang memperhatikan kebutuhan alergi mereka. Selain itu, BPOM juga mengingatkan agar konsumen selalu memeriksa label kemasan dengan teliti sebelum membeli produk pangan olahan, untuk menghindari risiko alergi yang tidak diinginkan.***