Apakah 27 Desember 2024 Termasuk Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru 2025? Begini Penjelasan Kemenko PMK

Apakah 27 Desember 2024 Termasuk Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru 2025? Begini Penjelasan Kemenko PMK

Kalender Bulan ini--

Warsito menjelaskan, libur cuti bersama untuk Natal dan Tahun Baru 2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam keputusan tersebut, hanya tanggal 26 Desember 2024 yang ditetapkan sebagai cuti bersama setelah Hari Raya Natal.

Meski ada banyak masukan dari berbagai pihak agar tanggal 27 Desember 2024 dijadikan cuti bersama, Warsito menegaskan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan.
Hak Cuti Tahunan Karyawan


Baca juga: Siapa Istri dan Anak Febriansyah? Pemeran Borek di Film Laskar Pelangi yang Meninggal Dunia di Usia 29 Tahun

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya