Apakah 27 Desember 2024 Termasuk Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru 2025? Begini Penjelasan Kemenko PMK

Apakah 27 Desember 2024 Termasuk Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru 2025? Begini Penjelasan Kemenko PMK

Kalender Bulan ini--

Warsito juga mengingatkan bahwa setiap karyawan memiliki hak cuti bersama nasional sebanyak 10 hari dalam setahun. Pada tahun 2024, hak cuti bersama tersebut telah diatur, sehingga masih tersisa 2 hari hak cuti tahunan yang dapat diajukan secara fleksibel.

“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya,” kata Warsito.


Bagi yang ingin memperpanjang libur setelah Natal, karyawan dapat memanfaatkan sisa hak cuti tahunan tersebut sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.***

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya