Kenapa Raffi Ahmad Tidak Melaporkan LHKPN? Berikut Alasan Suami Nagita Slavina yang Terancam Sanksi Tak Laporkan Kekayaan ke KPK

Kenapa Raffi Ahmad Tidak Melaporkan LHKPN? Berikut Alasan Suami Nagita Slavina yang Terancam Sanksi Tak Laporkan Kekayaan ke KPK

Raffi Ahmad -Instagram-

Sanksi bagi Pejabat Negara yang Tidak Melaporkan LHKPN

Bagi pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN, sanksi tegas telah diatur dalam berbagai regulasi. Berdasarkan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020, pejabat negara yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif, yang dimulai dengan rekomendasi kepada pimpinan lembaga tempat pejabat tersebut bekerja. Jika laporan harta kekayaan tidak diserahkan, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik berupa teguran, peringatan tertulis, hingga sanksi berat.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja, dengan rentang waktu dari 6 bulan hingga 12 bulan, atau bahkan penurunan jabatan selama 12 bulan. Dalam kasus yang lebih parah, pejabat negara yang terbukti tidak melaporkan LHKPN bisa diberhentikan dengan hormat.

Kewajiban Laporan LHKPN untuk Pejabat Baru

Bagi pejabat negara yang baru diangkat, baik itu di awal masa jabatan atau setelah pensiun dan diangkat kembali, mereka diwajibkan untuk melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik. Selain itu, pejabat juga diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya secara periodik setiap tahun, dengan batas waktu laporan paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya setelah akhir tahun pelaporan (31 Desember).

Raffi Ahmad sendiri saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Meskipun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Raffi mengenai alasan keterlambatan dalam melaporkan LHKPN.

Baca juga: BACA LANJUTAN Reality Quest Chapter 144 Bahasa Indonesia, Manhwa Seru Tinggal Klik Link Legal

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya