JKN Tak Aktif Saat Pengurusan SIM, Ini Solusi Mudahnya, Cek Caranya Disini

JKN Tak Aktif Saat Pengurusan SIM, Ini Solusi Mudahnya, Cek Caranya Disini

SIM Surat Izin Mengemudi--

JKN Tak Aktif Saat Pengurusan SIM, Ini Solusi Mudahnya, Cek Caranya Disini

Mulai 1 November 2024, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara nasional.


Kebijakan ini merupakan perluasan dari uji coba yang sebelumnya dilakukan di tujuh Polda dan 105 Polres pada 1 Juli hingga 30 September 2024.

Baca juga: Profil Agama Hendra Setiawan Pebulutangkis Dunia yang Putuskan Pensiun Usai 35 Tahun Berkecimpung di Badminton, Lengkap: Umur, Agama dan IG

Baca juga: Siapa Istri dan Anak Nuroji? Anggota Komisi X Fraksi Gerindra yang Terkena Sanksi Rungan dari MKD Buntut Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia, Bukan Orang Sembarangan?




×

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 dan mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi Program JKN.

Syarat ini berlaku untuk pemohon SIM A, SIM B, dan SIM C.

Cara Menunjukkan Kepesertaan JKN Saat Mengurus SIM

Jika Anda ingin mengurus SIM namun status JKN belum aktif, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Buka aplikasi dan pilih menu Info Peserta.
  • Tunjukkan bukti kepesertaan JKN yang tertera di aplikasi kepada petugas kepolisian.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya