Pemprov Beri Program Promo Akhir 2024, Bebas Bea Balik Nama, Bebas Tunggakan, Bebas Denda dan Diskon

L1

Pemprov Beri Program Promo Akhir 2024, Bebas Bea Balik Nama, Bebas Tunggakan, Bebas Denda dan Diskon

uang-pixabay-

Pemprov Beri Program Promo Akhir 2024, Bebas Bea Balik Nama, Bebas Tunggakan, Bebas Denda dan Diskon

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program Promo Akhir Tahun 2024 untuk Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Jawa Barat.

Program ini bertujuan memberikan berbagai kemudahan dan manfaat bagi wajib pajak.

Baca juga: Berapa Selisi Umur Antara Sendy Aulia dan Rizky Ridho? Sosok Cinta Pertama Pemain Timnas Indonesia yang Resmi Bertunangan

Baca juga: MAKIN SERU BACA My Naughty Deity Chapter 59 Sub Indo - Manhwa My God Is a Lustful Man 59 Bahasa Indonesia Episode





Baca juga: BACA Archmages Restaurant 60 Bahasa Indonesia, Baca Cerita Terbaru Wizard Restaurant Chapter 60 SUB INDO English RAW

“Periode pembayaran berlangsung dari 1 Desember hingga 23 Desember 2024,” demikian keterangan resmi Bapenda Jabar yang dirilis Selasa (3/12/2024).

Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan utama daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya

. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam pembangunan daerah.

Insentif yang Ditawarkan dalam Program:

  1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua
    Wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 untuk kendaraan bekas yang dilakukan di wilayah Jawa Barat.

  2. Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3 dan Seterusnya
    Tunggakan pajak kendaraan tahun ketiga dan berikutnya, serta denda terkait, akan dibebaskan bagi wajib pajak.

  3. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya
    Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk keterlambatan pembayaran tahun sebelumnya juga akan dihapuskan.

  4. Diskon 10% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Pertama (BBNKB I)
    Pembelian minimal lima unit kendaraan baru dalam satu waktu dengan nama yang sama akan mendapatkan potongan 10% untuk BBNKB I.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya