Kabar Gembira: Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2025
uang-pixabay-
Penyesuaian Kriteria Penerima Insentif
Dalam PMK 69/2024, terdapat penyesuaian kriteria bagi Wajib Pajak badan yang ingin mengakses fasilitas ini. Syarat utama adalah bahwa investasi yang dilakukan harus berupa penanaman modal baru, dan sebelumnya belum pernah mendapatkan keputusan atau pemberitahuan fasilitas pengurangan PPh badan, baik di wilayah umum maupun kawasan khusus seperti Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kebijakan Pajak Minimum Global
PMK ini juga mengantisipasi implementasi kebijakan pajak minimum global. Wajib Pajak badan yang sudah mendapatkan fasilitas pengurangan PPh, baik sebelum maupun setelah PMK ini berlaku, dan termasuk dalam kelompok perusahaan multinasional tertentu, akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Dengan perpanjangan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat terus menarik investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi, sekaligus beradaptasi dengan dinamika perpajakan global.