Kabar Gembira: Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2025
uang-pixabay-
Kabar Gembira: Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2025
Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, atau yang dikenal dengan tax holiday.
Kebijakan ini, yang semula berakhir pada 8 Oktober 2024, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Perpanjangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Baca juga: Rekomendasi HP Flagship Killer Terbaik di Harga Rp 3 Jutaan di Penghujung Tahun 2024
Baca juga: Kabar Baik: Prabowo Siapkan Program Penghapusan Utang UMKM Secara Besar-besaran
Tujuan Perpanjangan
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini juga menyesuaikan dengan penerapan pajak minimum global, yang berdampak pada strategi insentif pajak di dalam negeri.
Imbauan dan Dukungan untuk Wajib Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengajak seluruh Wajib Pajak badan yang berminat memanfaatkan fasilitas ini untuk merujuk pada aturan dalam PMK terbaru.
“Kami siap memberikan pemahaman terkait ketentuan dalam PMK 69/2024,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).