Cara Pengurusan AJB Tanah atau Rumah Tahun 2024, Syarat Penting Balik Nama Sertifikasi Tanah
Senin
02-12-2024 /
15:35 WIB
Rumah Perumahan Subsidi--
Prosedur Pembuatan AJB di Kantor PPAT
Berikut adalah langkah-langkah mengurus AJB di kantor PPAT:
- Datang ke kantor PPAT dengan membawa saksi jual beli.
- Serahkan dokumen ke loket pelayanan yang tersedia.
- Pemeriksaan dokumen oleh petugas PPAT.
- Verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas.
- Pembuatan AJB oleh petugas setelah berkas dinyatakan lengkap.
- Penandatanganan AJB oleh pembeli, penjual, saksi, dan PPAT.
- Penyerahan AJB kepada pemohon sebagai bukti sah transaksi.
Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur di atas, proses pembuatan AJB dan balik nama sertifikat tanah dapat berjalan lancar. AJB ini menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah atau rumah yang baru.
Editor:
Fauzan Ikram