Cara Pengurusan AJB Tanah atau Rumah Tahun 2024, Syarat Penting Balik Nama Sertifikasi Tanah

Cara Pengurusan AJB Tanah atau Rumah Tahun 2024, Syarat Penting Balik Nama Sertifikasi Tanah

Rumah Perumahan Subsidi--

Cara Pengurusan AJB Tanah atau Rumah Tahun 2024, Syarat Penting Balik Nama Sertifikasi Tanah

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen penting yang menjadi bukti resmi perpindahan hak atas tanah atau rumah dari penjual ke pembeli.


Dokumen ini juga menjadi syarat utama dalam proses balik nama sertifikat tanah.

Baca juga: Byeon Woo Seok dan IU Jadi Pasangan Pangeran dan Wanita Biasa di Drakor Romantis Wife of a 21st Century Prince

Baca juga: Bakal Main Drama Romantis Barengan IU dan Byeon Woo Seok Siap Reuni di Drakor Wife of a 21st Century Prince Tayang Tahun 2025



Baca juga: Kebijakan Baru Pemerintah Rubah Harga Tiket Pesawat Terbaru Desember 2024-Januari 2025, Cek Infonya

AJB hanya dapat dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang memiliki wewenang untuk menerbitkan dokumen ini.

Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah pembuatan AJB yang perlu Anda ketahui.

Syarat Dokumen untuk Membuat AJB

Berdasarkan informasi dari laman resmi SIPPN Kementerian PANRB, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli (termasuk pasangan jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Tanah dari lurah atau kepala desa setempat
  • Fotokopi kuitansi jual beli
  • Bukti pembayaran BPHTB (Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  • Bukti pembayaran PPh (Pajak Penghasilan)
  • Fotokopi SSPT PBB tahun terakhir

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya