Begini Cara Perpanjangan STNK Terbaru 2024, Ternyata Mudah dan Cepat
Minggu
01-12-2024 /
17:18 WIB
STNK Kendaraan--
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahun
Sebelum memperpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Formulir perpanjangan STNK (diperoleh di Samsat)
- Surat Keterangan Buka Blokir (jika STNK dalam status terblokir)
- Surat Kuasa (jika diurus oleh pihak lain)
Langkah-Langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Datang ke kantor Samsat dengan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
- Lakukan cek fisik kendaraan dan minta legalisasi hasilnya.
- Isi formulir perpanjangan STNK yang disediakan.
- Serahkan berkas-berkas di loket pendaftaran.
- Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
- Ambil STNK dan plat nomor baru di loket penerbitan TNKB.
Biaya Perpanjangan STNK
Berikut rincian biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
- Motor roda 2 dan 3: Rp 100.000
- Mobil dan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
- Pengesahan STNK motor: Rp 25.000
- Pengesahan STNK mobil: Rp 50.000
- Penerbitan plat nomor motor: Rp 60.000
- Penerbitan plat nomor mobil: Rp 100.000
Dengan mengikuti prosedur ini, perpanjangan STNK menjadi lebih mudah dan cepat. Pastikan Anda mematuhi jadwal pembayaran pajak agar terhindar dari denda atau kunjungan petugas.
Editor:
Fauzan Ikram