Siapa Haji Nanang? Dituding Pemilik Kapal Ilegal oleh Ko Apex yang Kini Divonis 5 Tahun Penjara
Ko apex-Instagram-
Ko Apex menyebutkan bahwa seluruh kapal yang terlibat dalam kasus ini merupakan kapal ilegal yang dibeli tanpa melaporkan pajak masuk dan bea cukai yang seharusnya dibayarkan. "Kapal-kapal ini semuanya ilegal, tidak ada yang dilaporkan untuk pajak atau bea cukainya," tambah Ko Apex. Ia mengklaim bahwa Haji Nanang secara terang-terangan mengakui kepemilikan kapal-kapal tersebut.
Menurut Ko Apex, penyembunyian fakta ini telah terjadi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum di tingkat lokal. Oleh karena itu, ia mendesak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ko Apex berharap, dengan pengusutan yang jelas, publik dapat mengetahui siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas transaksi ilegal ini.
Siapa Sebenarnya Haji Nanang?
Lalu, siapa sebenarnya sosok Haji Nanang yang kini menjadi perbincangan publik? Haji Nanang dikenal sebagai pemilik PT Sinar Bintang Samudra (SBS), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengoperasian kapal tugboat dan tongkang. Perusahaan ini berbasis di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan telah lama beroperasi di industri perkapalan.
Namun, pengakuan Ko Apex mengenai keterlibatan Haji Nanang dalam kasus pemalsuan dokumen kapal membuka tabir yang lebih gelap terkait aktivitas perusahaan tersebut. Menurut Ko Apex, Haji Nanang tidak hanya membeli kapal-kapal ilegal, tetapi juga memerintahkannya untuk memalsukan seluruh dokumen kapal. Hal ini mengarah pada tuduhan bahwa Haji Nanang turut serta dalam upaya pemalsuan dokumen yang melibatkan 10 kapal yang kini menjadi pusat perhatian.
Tuntutan Terhadap Penegak Hukum
Dengan kasus yang semakin berkembang, Ko Apex menuntut agar penegak hukum segera membuka kasus ini dengan terang-terangan. Ia menyebutkan bahwa banyak pihak yang terlibat dalam upaya menutupi aktivitas ilegal yang melibatkan Haji Nanang dan kapal-kapalnya. Ko Apex berharap agar tidak ada lagi pihak yang mencoba menutupi kasus ini, dan agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana jaringan perkapalan ilegal ini melibatkan oknum-oknum lain, termasuk pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam mengawasi dan mengatur industri perkapalan di Indonesia. Apakah penegak hukum akan berhasil mengungkap lebih banyak lagi tentang praktik ilegal di sektor ini? Hanya waktu yang akan menjawab, namun satu hal yang pasti, kasus ini membuka mata publik terhadap pentingnya transparansi dan keadilan dalam dunia usaha, terutama yang berkaitan dengan pajak dan kepatuhan hukum.