Klarifikasi Satgas PPKS Unhas Makassar Tentang Sanksi Ringan terhadap Dosen Pelaku Pelecehan, Ngaku Tidak Berniat Membela?
bully-Anemone123/pixabay-
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, pihak Universitas Hasanuddin akhirnya menjatuhkan sejumlah sanksi kepada dosen yang terlibat dalam pelecehan seksual tersebut. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama dua semester, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026. Meskipun demikian, sanksi yang diberikan tetap dianggap oleh sebagian pihak sebagai langkah yang kurang memadai dalam memberikan keadilan bagi korban.
Respons Masyarakat dan Harapan ke Depan
Kasus ini mencerminkan masih adanya ketidaksesuaian dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Reaksi masyarakat terhadap kasus ini sangat beragam, dengan sebagian besar menuntut agar pihak Universitas Hasanuddin dan Satgas PPKS lebih serius dalam menangani kasus pelecehan seksual. Banyak pihak yang menginginkan sanksi yang lebih tegas dan langkah-langkah preventif yang lebih kuat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Penting bagi institusi pendidikan untuk memiliki kebijakan yang jelas dan sistematis dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, serta memberikan dukungan yang maksimal kepada korban. Selain itu, penegakan hukum yang adil dan transparan juga menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Ke depannya, diharapkan agar setiap korban pelecehan seksual merasa aman untuk melapor dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya.
Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen pendidikan di Indonesia, agar tindakan pelecehan seksual tidak lagi dianggap sepele dan semua pihak yang terlibat dapat lebih berhati-hati dalam menjaga integritas serta memberi dukungan kepada korban.
***