Link Daftar Petugas Haji 2025, Sudah Dibuka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2025 Berikut Cara Daftar, Syarat hingga Jadwal
Petugas Haji--
Formasi seleksi petugas haji tingkat pusat tahun 2025
Ada sebanyak delapan formasi layanan yang dibuka dalam seleksi petugas haji tahun 2025 di tingkat pusat, yaitu:
- Layanan akomodasi
- Layanan konsumsi
- Layanan transportasi
- Layanan bimbingan ibadah
- Layanan perlindungan jemaah
- Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
- Layanan jemaah haji lansia dan disabilitas
- Layanan MCH (Media Center Haji).
Perlu digarisbawahi, pendaftaran seleksi petugas haji menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), di mana NIK peserta seleksi hanya dapat digunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 2025.
Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi pada seleksi petugas haji tingkat pusat.
"Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun," pungkas Arsad.
Persyaratan peserta petugas haji tingkat pusat tahun 2025
Untuk diketahui, syarat umum yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi petugas haji tingkat pusat antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
- ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI
- Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara itu, terdapat syarat khusus bagi peserta seleksi petugas haji tingkat pusat tahun 2025 sebagai berikut:
- Pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi
- ASN Kemenag/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Pelaksana bimbingan ibadah
- ASN Kemenag/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
- Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
- Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.