Perubahan UU Cipta Kerja: Ini Poin-Poin Penting yang Diubah

Perubahan UU Cipta Kerja: Ini Poin-Poin Penting yang Diubah

Lowongan Kerja--

Perubahan UU Cipta Kerja: Ini Poin-Poin Penting yang Diubah

Sejumlah pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Cipta Kerja digugat oleh Partai Buruh dan sejumlah pihak terkait. Gugatan ini mencakup aturan mengenai pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.



Menanggapi gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan, dengan melakukan perubahan terhadap 21 pasal. Perubahan ini memiliki dampak signifikan terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Berikut lima perubahan utama dalam UU Cipta Kerja:

Baca juga: Nasabah Wajib Tahu! Kebijakan Baru Bank BCA yang Berlaku Mulai 15 Januari 2025

Baca juga: Info Baru Program Makan Bergizi Gratis Prabowo, Tahap Pertama 3 Juta Anak, Ini Jumlah Anggarannya

1. Batas Maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)


MK memutuskan bahwa PKWT atau kontrak kerja hanya dapat berlangsung maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangannya. Sebelumnya, aturan ini dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai batas waktu kontrak kerja, yang dianggap merugikan pekerja.

2. Penyesuaian Komponen Upah

MK menegaskan bahwa pekerja berhak atas penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup secara wajar. Unsur-unsur upah kini mencakup:

  • Makanan dan minuman
  • Sandang (pakaian)
  • Perumahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Rekreasi
  • Jaminan hari tua

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya