Perubahan UU Cipta Kerja: Ini Poin-Poin Penting yang Diubah
Lowongan Kerja--
3. Pengaturan Lebih Ketat untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pemberi kerja tetap dapat mempekerjakan tenaga kerja asing, tetapi diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk melindungi pekerja lokal dari persaingan tenaga kerja asing.
4. Perketatan Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
MK memperkuat aturan PHK, terutama dalam proses perundingan antara pekerja dan pengusaha. PHK hanya bisa dilakukan jika:
- Perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) tidak mencapai kesepakatan.
- Ada putusan hukum tetap dari lembaga yang berwenang.
MK juga memperjelas aturan mengenai pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.
5. Usulan Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru
MK merekomendasikan agar DPR dan pemerintah menyusun undang-undang baru khusus ketenagakerjaan. Menurut MK, aturan ketenagakerjaan sebaiknya dipisahkan dari UU Cipta Kerja untuk menghindari tumpang tindih dan memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pekerja dan pengusaha.
MK menetapkan bahwa undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus dirancang dalam waktu dua tahun ke depan.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.