Pemerintah Berikan Kabar Gembira, Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025

Pemerintah Berikan Kabar Gembira, Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025

uang-pixabay-

Imbauan dan Pendampingan dari Pemerintah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengajak seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini untuk mengikuti ketentuan yang ada dalam PMK terbaru.

“Kami siap memberikan pendampingan dan pemahaman terkait PMK 69/2024,” ujar Dwi dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).


Perpanjangan insentif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia, sekaligus memberikan dukungan kepada pelaku usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Pemerintah juga terus berupaya menyesuaikan kebijakan fiskal agar sejalan dengan perkembangan internasional, seperti pajak minimum global.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya