Pemerintah Berikan Kabar Gembira, Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025
uang-pixabay-
Kriteria dan Penyesuaian Penerima Insentif
Wajib Pajak badan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi kriteria tertentu, yakni:
- Melakukan penanaman modal baru.
- Belum pernah menerima keputusan atau pemberitahuan terkait fasilitas PPh badan berbasis investasi.
- Termasuk dalam pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain itu, PMK ini menambahkan aturan mengenai antisipasi penerapan pajak minimum global.
Wajib Pajak yang sudah mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan, baik sebelum maupun setelah PMK 69/2024 berlaku, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik jika termasuk dalam kategori grup perusahaan multinasional yang diatur dalam perundang-undangan terkait pajak minimum global.