Pemerintah Berikan Kabar Gembira, Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025

Pemerintah Berikan Kabar Gembira, Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025

uang-pixabay-

Pemerintah Berikan Kabar Gembira, Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025

Kabar baik datang dari pemerintah yang memperpanjang insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hingga 31 Desember 2025.


Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 8 Oktober 2024.

Baca juga: Hannya Al Rasyid Nyaku Belum Dibayar Yovie Widianto saat jadi Model Video Klip Lagu Dia Milikku dari Yovie and Nuno 17 Tahun Lalu

Baca juga: Kabar Gembira Baru dari Presiden Prabowo, Pemerintah Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Khususnya Profesi Guru




×

Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang merevisi PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.

Tujuan Kebijakan

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, kebijakan ini mempertimbangkan implementasi pajak minimum global, yang berdampak pada skema insentif pajak di Indonesia.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya