Pemerintah Berikan Kabar Gembira, Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025
uang-pixabay-
Pemerintah Berikan Kabar Gembira, Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025
Kabar baik datang dari pemerintah yang memperpanjang insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hingga 31 Desember 2025.
Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 8 Oktober 2024.
Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang merevisi PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.
Tujuan Kebijakan
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, kebijakan ini mempertimbangkan implementasi pajak minimum global, yang berdampak pada skema insentif pajak di Indonesia.