Kabar Bahagia, Prabowo Bakal Hapus Utang UMKM di Bank Secara Besar-besaran
Prabowo-Instagram-
Kabar Bahagia, Prabowo Bakal Hapus Utang UMKM di Bank Secara Besar-besaran
Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan yang memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan penghapusan piutang macet. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang bagi UMKM.
Baca juga: CEK Lowongan Kerja Terbaru BUMN Taspen, Terbuka Bagi Lulusan S1, Segera Sebelum Deadline Ditutup
70.000 UMKM Akan Terima Pemutihan Utang
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa sekitar 70.000 pelaku UMKM telah masuk dalam daftar penerima manfaat program ini. Ia menjelaskan bahwa proses pemutihan tinggal menunggu eksekusi dari bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dalam keterangannya usai menghadiri acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, Maman menyampaikan:
“Data yang ada saat ini sudah siap dan terverifikasi. Sekitar 70 ribu UMKM tinggal menunggu proses eksekusi,” ujar Maman pada Jumat (29/11/2024).
Proses Penghapusan Utang
Langkah selanjutnya adalah penyelesaian aturan internal oleh bank Himbara. Setelah itu, bank-bank terkait akan melaporkan daftar UMKM yang utangnya akan dihapus kepada para pemegang saham.
Jika disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), proses pemutihan akan dilakukan melalui mekanisme penghapusbukuan piutang.
“Setelah RUPS selesai dan disetujui, maka proses pemutihan akan langsung berjalan,” jelas Maman.