Panduan Membuat NPWP Pribadi: Cara, Syarat dan Langkah-Langkahnya

Panduan Membuat NPWP Pribadi: Cara, Syarat dan Langkah-Langkahnya

NPWP--

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Berikut dokumen yang perlu disiapkan sesuai kategori Wajib Pajak:

  1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

    • Fotokopi KTP.

  2. Untuk Warga Negara Asing (WNA):

    • Fotokopi paspor.
    • Fotokopi KITAS/KITAP.
  3. Untuk Wajib Pajak yang menjalankan usaha:

    • Fotokopi dokumen izin usaha atau surat keterangan usaha.
    • Surat pernyataan menjalankan usaha.
  4. Untuk wanita menikah yang ingin NPWP terpisah:

    • Fotokopi NPWP suami.
    • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan.

Cara Membuat NPWP Secara Online




×

Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP online:

  1. Akses Situs DJP: Kunjungi ereg.pajak.go.id.
  2. Daftar Akun: Buat akun dengan mengisi data pribadi dan aktivasi melalui email.
  3. Isi Formulir: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang benar.
  4. Kirim Dokumen: Unggah dokumen pendukung dan kirim formulir secara elektronik.
  5. Cek Status: Pantau status pendaftaran melalui email atau akun e-Registration.
  6. Terima NPWP: Setelah disetujui, NPWP akan dikirim ke alamat yang terdaftar.

Cara Membuat NPWP Secara Offline

Untuk pendaftaran offline, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Alternatif lain adalah mengirim berkas melalui pos atau jasa ekspedisi.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya