Panduan Membuat NPWP Pribadi: Cara, Syarat dan Langkah-Langkahnya
NPWP--
Kategori Pendaftaran NPWP Pribadi
-
Wajib Pajak yang bekerja atau memiliki usaha sendiri: Termasuk karyawan, pengusaha, freelancer, dan pelaku bisnis lainnya.
-
Wajib Pajak yang belum memiliki penghasilan tetapi ingin memiliki NPWP: Seperti pelamar kerja atau mahasiswa.
-
Wajib Pajak dengan penghasilan dari beberapa tempat usaha.
-
Warisan belum terbagi: Jika penerima warisan memperoleh penghasilan dari warisan tersebut.
Perlukah Membuat NPWP Jika Belum Bekerja?
Jika kamu belum bekerja atau masih mencari pekerjaan, kamu tetap bisa mengajukan NPWP. Mengurus NPWP sejak dini akan memudahkan proses administrasi ketika kamu mulai bekerja. Untuk pengajuan, cukup pilih status "tidak bekerja" di formulir pendaftaran.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2024
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Berdasarkan aturan terbaru, PTKP untuk tahun 2024 adalah:
- Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan untuk individu.
- Tambahan Rp4.500.000 untuk Wajib Pajak yang menikah.
- Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan hingga tiga orang.
Jika penghasilanmu di bawah batas PTKP, kamu tidak diwajibkan memiliki NPWP atau melapor pajak.