Siapakah Wali Hakim dalam di Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian? Benarkah Seorang Ustadz Kondang? yang jadi Dalang Pernikahan Tidak Sah
Bisa Jadi Referensi Mahar Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja Terungkap, Gram Emas & Nilai Uang --
Rukun Nikah yang Harus Dipenuhi
Dalam ajaran Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan yang wajib dipenuhi agar akad nikah dinyatakan sah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, terdapat dua jenis wali nikah, yaitu:
Wali Nasab: Wali yang memiliki hubungan darah atau kekerabatan langsung dengan mempelai perempuan, seperti ayah, kakek, atau saudara laki-laki kandung.
Wali Hakim: Wali yang ditunjuk oleh pejabat resmi, seperti Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri (PPN LN), jika wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat.
Jika wali nasab tidak tersedia, menolak, atau dianggap tidak memenuhi syarat, maka wali hakim dapat menggantikan peran tersebut.
Solusi untuk Rizky dan Mahalini
Sebagai jalan keluar, pengadilan menyarankan Rizky Febian dan Mahalini untuk menikah ulang dengan wali yang sah sesuai ketentuan hukum Islam. Setelah akad nikah dilangsungkan ulang, pernikahan tersebut harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan pernikahan mereka diakui baik secara agama maupun negara, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Pentingnya Pemenuhan Rukun Nikah