Siapa JBD? Sosok Ibu yang Siksa Putri Kandung di Batam, tega Rantai Anak Karena Sembunyikan HP
tanda tanya-geralt/pixabay-
Luka bocor di kepala bagian kiri,
Luka lecet di pelipis kanan,
Lebam di mata kiri,
Luka lecet di tangan kanan dan kiri.
Motif Pelaku
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah emosi pelaku yang tidak terkendali. JBD marah karena ponselnya disembunyikan oleh sang anak. Rasa kesal yang meluap tersebut memicu pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada luka-luka serius pada korban.
Langkah Hukum terhadap Pelaku
Setelah kejadian tersebut, JBD langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan dua pasal hukum, yaitu:
Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang penganiayaan terhadap anak.
Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan secara umum.
Ancaman hukuman bagi JBD adalah pidana penjara dengan durasi berbeda untuk masing-masing pasal. Berdasarkan Pasal 80 Ayat (1), ia menghadapi ancaman hukuman penjara selama 3,8 tahun. Sementara itu, berdasarkan Pasal 351 Ayat (1), hukuman penjara yang dapat dijatuhkan adalah 2,6 tahun.
Reaksi Publik dan Pentingnya Perlindungan Anak