Apa Itu Lapor Mas Wapres? Fasilitasi Pengaduan Masyarakat Buatan Gibran Rakabuming Raka dan Langsung Jadi Trending di Media Sosial
Gibran-Instagram-
Batasan Jumlah Aduan dan Proses Pengolahan
Untuk menjaga efektivitas layanan, Istana Wakil Presiden saat ini membatasi jumlah aduan yang bisa diterima setiap harinya, yaitu sebanyak 50 aduan. Dengan pembatasan ini, pemerintah memastikan setiap pengaduan yang diterima dapat ditangani secara optimal tanpa mengorbankan kualitas tanggapan.
Aduan yang masuk kemudian akan diolah oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat. Setiap aduan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait yang memiliki kewenangan menangani permasalahan tersebut.
Estimasi Waktu Penyelesaian
Proses penyelesaian pengaduan diperkirakan memerlukan waktu hingga 14 hari sejak laporan diterima. Dengan demikian, masyarakat dapat memperkirakan waktu yang dibutuhkan agar pengaduannya mendapat tanggapan yang sesuai. Mekanisme ini dibuat agar setiap pengaduan bisa ditangani dengan seksama dan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Ini Dia Pilihan Warna Realme 14 Pro Lite dan Bocoran Spesifikasinya
Respons Positif dari Masyarakat dan Harapan ke Depan
Peluncuran layanan ini telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Banyak yang merasa terbantu dengan adanya saluran langsung ke pemerintah pusat, terutama karena mereka dapat menyampaikan keluhan atau aspirasi tanpa perantara. Inisiatif ini juga menunjukkan kepedulian Wakil Presiden terhadap suara rakyat dan usahanya untuk terlibat langsung dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat.
Dengan adanya layanan 'Lapor Mas Wapres', diharapkan pemerintah dapat lebih responsif dan tanggap dalam menyikapi isu-isu yang dihadapi masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa Wapres Gibran berkomitmen untuk mendengarkan, merespons, dan memberikan solusi konkret atas masukan dari masyarakat luas demi terciptanya Indonesia yang lebih baik.***