Siapa Julpan Tambunan? Ketua KADIN Padangsidimpuan yang Diduga Buat Anak 14 Tahun jadi Tersangka Hanya Karena Dikirimi Video Asusila

Siapa Julpan Tambunan? Ketua KADIN Padangsidimpuan yang Diduga Buat Anak 14 Tahun jadi Tersangka Hanya Karena Dikirimi Video Asusila

tanda tanya-pixabay-

Bukti Tidak Diterima oleh Pihak Kepolisian
Dalam pernyataannya, Tupal mengungkapkan bahwa ia telah menyerahkan beberapa barang bukti untuk mendukung kasus anaknya. Namun, menurutnya, barang bukti tersebut tidak diterima oleh pihak kepolisian.

"Anak saya adalah korban, umurnya baru 14 tahun. Namun, di Polres Padang Sidempuan dia malah dijadikan tersangka. Barang bukti yang kami miliki, termasuk rekaman yang menunjukkan bahwa anak saya bukan pelaku, tidak diterima. Kami hanya meminta keadilan," tambah Tupal.


Tantangan Melawan Orang Berpengaruh
Tupal juga mengungkapkan kesulitan yang ia dan keluarganya hadapi, terutama karena mereka merasa melawan pihak yang berpengaruh di daerah tersebut. Ia menuduh bahwa pihak yang mereka hadapi adalah orang kuat, yakni Ketua Kadin Padang Sidempuan, Julpan Tambunan.

"Bukan anak kami pelakunya, tapi lawan kami adalah orang kuat, Ketua Kadin Padang Sidempuan, Julpan Tambunan," ungkap Tupal dalam video tersebut.

Perubahan Sikap dalam Proses Mediasi
Tupal juga menjelaskan bahwa sebelumnya Julpan Tambunan sempat menyetujui proses mediasi terkait kasus ini. Namun, tiba-tiba Julpan berubah sikap dan memutuskan untuk tidak melanjutkan mediasi. Akibatnya, kasus ini berlanjut dan anak Tupal ditetapkan sebagai tersangka.




×

"Pada awalnya, Julpan Tambunan setuju untuk mediasi, tetapi kemudian tiba-tiba berontak dan membuat anak saya menjadi tersangka," jelas Tupal.

Somasi untuk Anak di Bawah Umur
Tupal semakin merasa kecewa ketika anaknya yang baru berusia 13 tahun justru disomasi oleh seorang pengacara di Padang Sidempuan, Widodo. Menurut Tupal, anak sekecil itu bahkan tidak memahami arti somasi.

Baca juga: Siapa Istri dan Anak Sumardji? Manajer Timnas Indonesia yang Dapat Hukuman dari FIFA Hingga Denda Rp89 Juta, Bukan Orang Sembarangan?

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya