Siapa Istri dan Anak Luhur Budi Djatmiko? Eks Direktur Umum PT Pertamin yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kasus Korupsi 348,6 M: Bukan Orang Sembarangan!
tanda tanya-geralt/pixabay-
Kasus ini bermula dari rencana PT Pertamina untuk menyusun anggaran pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) pada tahun 2013. Saat itu, anggaran sebesar Rp 2 triliun telah disiapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina untuk merealisasikan pembangunan gedung tersebut. Dalam rangka pelaksanaan proyek ini, Pertamina membeli tanah seluas 4,8 hektar antara Juni 2013 hingga Februari 2014, yang menjadi fokus penyelidikan akibat dugaan penyimpangan.
Penyelidikan oleh Bareskrim Polri ini diawali dari laporan yang diterima pada 19 Februari 2018 dengan nomor register LP/250/II/2018/Bareskrim. Setelah melalui penyelidikan mendalam, ditemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 348,6 miliar. Kerugian ini dihitung berdasarkan hasil audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang dirilis pada 15 Oktober 2024.
Arief menjelaskan bahwa kerugian ini terjadi akibat harga pembelian tanah yang dianggap terlalu tinggi, serta adanya jalan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang turut diperjualbelikan, padahal seharusnya tidak termasuk dalam transaksi. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran terhadap berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang BUMN, Peraturan Menteri BUMN, serta pedoman tata kelola pengadaan barang dan jasa internal Pertamina yang berlaku.