Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Kabur Usai Jadi Tersangka, Kini KPK Terbitkan Surat Penangkapan, Natizen: Jangan Sampai jadi Kayak Harun Masiku
Sahbirin-Instagram-
KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin dilakukan meskipun ia belum sempat diperiksa secara langsung. Nia menegaskan bahwa proses in absentia dalam kasus tindak pidana korupsi diizinkan oleh hukum. Hal ini menanggapi klaim Paman Birin yang menyebut penetapan tersangka tidak sah karena tidak adanya pemeriksaan pendahuluan terhadapnya.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah, dan diperkuat oleh serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang memberikan keterangan konsisten dengan bukti lainnya,” tambah Nia.
KPK mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak terkait penerimaan fee proyek pembangunan fasilitas olahraga di Kalimantan Selatan, termasuk pembangunan lapangan sepak bola, kawasan olahraga terpadu, dan kolam renang. Penerima dalam kasus ini selain Paman Birin adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya/PPK), Ahmad (pengurus rumah tahfidz dan pengepul fee), serta Agustya Febry Andrean (Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur).
Pihak KPK juga mengidentifikasi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara para penerima dikenai Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Hingga kini, enam dari tujuh tersangka sudah ditahan. Namun, keberadaan Paman Birin masih menjadi misteri. KPK menyatakan bahwa jika tidak segera ditemukan, ia akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).