Prasetyo Boeditjahjono Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap di Sebuah Hotel di Sumedang
Prasetyo-Instagram-
Dasar Hukum dan Status Prasetyo
Prasetyo Boeditjahjono dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, terutama di sektor transportasi yang strategis. Proses hukum terhadap Prasetyo akan terus berlanjut, dengan Kejagung bertekad untuk menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas proyek-proyek pemerintah.***