Benarkah Tom Lembong Tidak Bersalah Usai Larangan Impor Gula Baru Diterbitkan Tahun 2021? Begini Penjelasan Lengkapnya!
Tom lembong-Instagram-
Sebaliknya, pada masa Lembong menjabat, Permendag Nomor 117 Tahun 2015 menjadi acuan utama. Di peraturan ini, tidak disebutkan adanya larangan impor, melainkan hanya pembatasan impor gula sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 5 dalam Permendag 2015 bahkan menyatakan bahwa impor gula kristal mentah dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) setelah mendapatkan persetujuan dari menteri.
Hal ini memicu pertanyaan di kalangan publik, termasuk dari tokoh-tokoh politik. Salah satu yang menyuarakan keheranannya adalah Mulyanto, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam cuitannya di akun X @pakmul63, Mulyanto menuliskan, “Jadi memang kurang begitu jelas salah Menteri dimana? Kemudian dalam Permendag tidak ada sanksi pidana untuk pelanggaran tersebut.”
Mulyanto juga menekankan pentingnya sidang terbuka dan adil guna memastikan bahwa semua fakta dapat terungkap dengan transparan. Pernyataan ini menggambarkan keresahan yang muncul di masyarakat terkait dasar hukum penetapan tersangka bagi Tom Lembong.