Kronologi Alnaura Karima Pramesti Selebgram Palembang yang jadi Buronan Interpol Karena Kasus Investasi Bodong Kini Berhasil Ditangkap di Jepang

Kronologi Alnaura Karima Pramesti Selebgram Palembang yang jadi Buronan Interpol Karena Kasus Investasi Bodong Kini Berhasil Ditangkap di Jepang

Al naura-Instagram-

Upaya Eksekusi dan Status DPO
Pasca keputusan Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum berupaya untuk mengeksekusi putusan dengan menerbitkan surat perintah eksekusi. Namun, upaya ini tidak berjalan mulus. Eksekusi dijadwalkan tiga kali pada 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 2 Januari 2023, namun Alnaura tidak pernah hadir. Akibat ketidakhadirannya, Kejaksaan akhirnya menerbitkan DPO dengan Surat Perintah Operasi Intelijen No R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 tertanggal 18 Januari 2023. Selain itu, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor -335/D/Pid.4/03/2023 juga diterbitkan untuk mencegah Alnaura bepergian ke luar negeri.

Pada 31 Januari 2024, red notice resmi diterbitkan oleh Interpol atas nama Alnaura Karima Pramesti, menandai eskalasi kasus ini menjadi buronan internasional. Kini, setelah penangkapan Alnaura di Tokyo, proses hukum di Indonesia diperkirakan akan segera dilanjutkan, dan nasib hukumnya kembali ditentukan di tanah air.***

 

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya