Benarkah MUA Face Shaming yang Viral Adalah Yobelia Roosye? Berikut Sosok dan Biodatanya
skincare-pixabay-
Face shaming termasuk dalam kategori body shaming, yang merupakan tindakan tidak etis dan bisa berdampak pada kesehatan mental seseorang. Di Indonesia, praktik semacam ini bahkan memiliki landasan hukum. Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penghinaan, di mana pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan bulan jika terbukti melakukan tindakan body shaming. Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa komentar merendahkan mengenai penampilan fisik seseorang bukanlah hal yang bisa dianggap enteng.
Kasus face shaming oleh seorang MUA yang kini viral ini mengundang kemarahan publik karena profesi MUA seharusnya dituntut untuk memperindah tampilan seseorang, bukan malah memberikan komentar negatif. Seorang MUA memiliki peran untuk meningkatkan kepercayaan diri kliennya, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, tindakan face shaming yang diduga dilakukan oleh seorang MUA ini menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan pengguna media sosial.
Sosok MUA yang melakukan tindakan ini pertama kali diungkap oleh seorang TikTokers bernama Eve melalui akun @unusedacceve3. Meskipun Eve tidak menyebutkan nama lengkap MUA tersebut, ia memberikan beberapa petunjuk. “Gue gak spill nama lengkapnya karena korbannya yang merupakan teman gue mengatakan bahwa tidak usah spill namanya,” ungkap Eve dalam videonya. Namun, Eve menambahkan beberapa petunjuk, seperti bahwa MUA ini adalah perempuan yang tinggal di kawasan Jakarta Barat. Ia juga menyebutkan bahwa MUA tersebut dikenal memiliki etika yang kurang baik dalam pekerjaannya.