Apa Alasan Akademisi Minta Mayor Teddy Mundur dari TNI? Benarkah Akibat Langgar Undang-Undang?

Apa Alasan Akademisi Minta Mayor Teddy Mundur dari TNI? Benarkah Akibat Langgar Undang-Undang?

Mayor teddy-Instagram-

Tunjangan kinerja bagi Seskab diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018. Berdasarkan pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa Sekretaris Kabinet berhak menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Tunjangan kinerja tertinggi di Kementerian Sekretariat Negara sendiri untuk kelas jabatan 18 berada di kisaran Rp46,9 juta per bulan. Dengan demikian, Mayor Teddy bisa mendapatkan tunjangan kinerja yang cukup besar jika ditambahkan dengan gaji pokoknya sebagai Seskab.

Di sisi lain, sebagai anggota TNI aktif dengan pangkat perwira menengah golongan IV, Mayor Teddy juga menerima gaji sebesar Rp3 juta hingga Rp4,9 juta per bulan. Selain itu, ia juga berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp2,93 juta, sesuai dengan kelas jabatan 7 dalam struktur TNI. Ini belum termasuk berbagai tunjangan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI. Beberapa tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kompensasi dan pajak.

Baca juga: Berapa Rincian Gaji Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet & TNI Aktif? Benarkah Mencapai 2 Digit Sama Seperti Raffi Ahmad?

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya