Biodata Tampang Farida Hidayati Calon Wabup Bojonegoro Viral Usai Diduga Tak Berani Ungkap Visi Misi Saat Debat, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun Instagram

Biodata Tampang Farida Hidayati Calon Wabup Bojonegoro Viral Usai Diduga Tak Berani Ungkap Visi Misi Saat Debat, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun Instagram

Farida-Instagram-

Pendidikan Farida dimulai dari Universitas Airlangga, tempat ia menuntaskan studi hukumnya. Selain berkiprah di DPR, Farida juga pernah aktif dalam organisasi profesi. Pada tahun 2017-2022, ia menjabat sebagai Pengurus Bidang Hukum dan Litbang Ikatan Notaris Indonesia Cabang Bojonegoro. Jejak kariernya yang solid di bidang hukum dan politik menarik perhatian publik saat ia memutuskan maju sebagai calon Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024.

Namun, meski memiliki rekam jejak yang mengesankan, insiden dalam debat Pilkada kali ini seakan memberi gambaran yang berbeda terkait kepemimpinannya.

Debat Pilkada Bojonegoro Dibubarkan, Format Debat Dilanggar
Alasan utama mengapa acara debat Pilkada Bojonegoro 2024 dihentikan adalah karena salah satu pasangan calon melanggar format yang telah disepakati. Menurut aturan yang berlaku, debat seharusnya dilakukan secara terpisah antara calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun, Farida tampaknya merasa tak siap untuk berdebat sendirian, sehingga meminta Teguh untuk menemaninya di panggung. Tindakan tersebut dianggap melanggar tata tertib yang telah ditetapkan oleh KPUD.

Teguh Haryono, yang seharusnya hanya tampil dalam sesi debat calon Bupati, tampak tidak memperdulikan aturan ini dan ikut naik ke podium pada sesi debat calon Wakil Bupati. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan di kalangan tim pasangan calon lainnya, dan memicu ketegangan di lokasi debat.

Kericuhan yang terjadi akhirnya membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro memutuskan untuk membatalkan debat perdana Pilkada. Menurut Hasan Abrori, Ketua Tim Kemenangan pasangan calon nomor urut 01, debat harusnya dilakukan sesuai format, di mana masing-masing calon, baik Bupati maupun Wakil Bupati, berdebat sendiri-sendiri tanpa intervensi.




×

"Debat paslon harus dilaksanakan oleh pasangan calon, jadi tidak dilakukan hanya oleh Wakil Bupati atau Bupati saja," jelas Hasan saat diwawancarai oleh media pada Senin, 21 Oktober 2024.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya